Jurnal Kasus Perdagangan Anak
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Anak adalah
titipan TuhanYang Maha Esa yang dititipkan kepada orang tua. Orang tua wajib
mebesarkan, mendidik, dan meberi pendidikan hingga anak tumbuh dewasa. Setiap
anak mempunyai hak untuk tumbuh dan berkembang serta merasakan hidup di dunia
yang luas ini, karena anak adalah generasi muda penerus cita-cita bangsa
Indonesia.
Tetapi sering
kali kita mendengar berita tentang terjadinya kekerasan anak, yang lebih
tepatnya adalah perdagangan anak. Tidak hanya sekali, tetapi hal ini terjadi
sudah berulang kali. Kasus ini seharusnya di tindaklanjuti dengan serius karena
sangat berdampak negative bagi para korbannya. Misalnya seperti trauma. Jika
tidak ditindak secara serius kasus ini akan semakin memarak. Untuk itu lewat
penulisan jurnal ini, penulis mecoba memaparkan tentang perdagangan anak serta
memberi solusi guna meminimalisir terjadinya kasus perdagangan anak.
1.2
Rumusan
Masalah
·
Apa itu perdagangan
anak?
·
Apa penyebab terjadinya
perdagangan anak?
·
Bagaimaimana cara
meminimalisir/solusi untuk
kasus perdagangan anak?
·
Tujuan dari pelaku
perdagangan anak memerdagangkan anak?
·
Dampak apa saja
yang bisa terjadi bagi korban perdagangan anak?
1.3
Tujuan
penulisan
Tujuan dari penulisan Jurnal
tentang Perdagangan Anak ini antara lain adalah:
- Memenuhi salah satu tugas dari Mata Kuliah Psikologi Umum
- Memberikan pengetahuan tentang perdagangan anak
- Memberikan informasi terkait untuk meminimalisir kasus pedagangan anak
- Memenuhi salah satu tugas dari Mata Kuliah Psikologi Umum
- Memberikan pengetahuan tentang perdagangan anak
- Memberikan informasi terkait untuk meminimalisir kasus pedagangan anak
1.4
Manfaat
Penulisan
Manfaat penulisan jurnal tentang perdagangan
anak ini adalah untuk menambah pengetahuan pembaca tentang perdagangan anak
1.5
Sistematika
penulisan
Sistematika
dari penulisan makalah ini dimulai dari Bab I yng berisi latar belakang masalah
perdagangan anak, rumusan masalah, tujuan penulisan dari makalah ini, manfaat
penulisan makalah, serta sistematika penulisan pada makalah ini. Kemudian
dilanjutkan pada BAB II yaitu deskripsi umum yang memberikan penjelasan awal
mengenai perdagangan anak, setelah itu dilanjutkan pada BAB III yang berisi
pembahasan. Pada bab ini penulis mulai membahas secara keseluruhan diantaranya
tujuan dari pelaku perdagangan anak memerdagangkan anak, penyebab terjadinya
perdagangan anak, dampak yang dialami oleh korban perdagangan anak, dan lan sebagainya. Kemudian yang terakhir pada
BAB IV yaitu penntup yang meliputi kesimpulan dan saran
BAB II
DESKRIPSI UMUM
2.1 Pengertian Perdagangan Anak
Perdagangan anak didefinisikan
oleh ODCCP (Office for Drug
Control and Crime Prevention) sebagai perekrutan, pemindahan, pengiriman,
penempatan atau menerima anak-anak di bawah umur untuk tujuan eksploitasi dan
itu menggunakan ancaman, kekerasan, ataupun pemaksaan lainnya seperti
penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan
wewenang maupun posisi penting. Juga memberi atau menerima uang atau
bantuan untuk mendapatkan persetujuan dari orang yang menguasai penuh atas anak
itu.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Tujuan Pelaku Perdagangan Anak Melakukan Perdagangan Anak
Perdagangan anak biasanya bertujuan untuk:
o
eksploitasi untuk pekerjaan (termasuk perbudakan
dan tebusan),
o
eksploitasi seksual (termasuk prostitusi
dan pornografi anak),
o
eksploitasi untuk pekerjaan ilegal (seperti mengemis
dan perdagangan
obat terlarang),
o
perdagangan adopsi,
o
penjodohan
B. Penyebab Terjadinya Perdagangan Anak
Penyebab terjadinya Perdagangan anak diantaranya:
v
Kemiskinan (permasalahan ekonomi)
Semenjak terjadinya krisis ekonomi mulai tahun 1997, semuanya berdampak kepada seluruh elemen masyarakat. Perekonomian semakin sulit, semakin banyak rakyat yang tidak mampu untuk membiayai keluarganya khususnya anaknya. Mulai dari biaya pendidikan, kehidupan sehari-hari. Himpitan perekonomian itu membuat keluarga khususnya orangtua semakin mudah terbujuk rayu oleh agen atau pelaku perdagangan anak dengan iming-iming serta janji palsu akan pekerjaan yang dapat membuathidup lebih baik lagi dengan gaji yang besar.
Semenjak terjadinya krisis ekonomi mulai tahun 1997, semuanya berdampak kepada seluruh elemen masyarakat. Perekonomian semakin sulit, semakin banyak rakyat yang tidak mampu untuk membiayai keluarganya khususnya anaknya. Mulai dari biaya pendidikan, kehidupan sehari-hari. Himpitan perekonomian itu membuat keluarga khususnya orangtua semakin mudah terbujuk rayu oleh agen atau pelaku perdagangan anak dengan iming-iming serta janji palsu akan pekerjaan yang dapat membuathidup lebih baik lagi dengan gaji yang besar.
v
Kurangnya
pendidikan dan informasi
Kekurangtahuan akan informasi mengenai perdagangan anak membuat orang-orang lebih mudah untuk terjebak menjadi korban perdagangan anak khususnya di pedesaan dan terkadang tanpa disadari pelaku perdagangan anak tidak menyadari bahwa ia sudah melanggar hukum.
Kekurangtahuan akan informasi mengenai perdagangan anak membuat orang-orang lebih mudah untuk terjebak menjadi korban perdagangan anak khususnya di pedesaan dan terkadang tanpa disadari pelaku perdagangan anak tidak menyadari bahwa ia sudah melanggar hukum.
v
Terjerat
hutang
Penjeratan hutang yang terjadi terkadang dijadikan sebagai senjata untuk membuat orang menjadi penghambaan. Sehingga terkadang membuat orangtua yang memiliki hutang untuk memberikan anaknya untuk bekerja, diperistri, atau lain hal untuk membayar hutang-hutang tersebut.
Penjeratan hutang yang terjadi terkadang dijadikan sebagai senjata untuk membuat orang menjadi penghambaan. Sehingga terkadang membuat orangtua yang memiliki hutang untuk memberikan anaknya untuk bekerja, diperistri, atau lain hal untuk membayar hutang-hutang tersebut.
v
Kehancuran
keluarga (broken home)
Kehancuran keluarga atau permasalahan keluarga dapat menjadi pemicu terlibatnya anak dalam perdagangan, hal ini dikarenakan membuat anak tidak betah dirumah dan merasa tidak nyaman sehingga menyebabkan anak lari dari rumah.
Kehancuran keluarga atau permasalahan keluarga dapat menjadi pemicu terlibatnya anak dalam perdagangan, hal ini dikarenakan membuat anak tidak betah dirumah dan merasa tidak nyaman sehingga menyebabkan anak lari dari rumah.
v
Terbatasnya
kesempatan kerja
Ketidakjelasan akan pekerjaan membuat orang menjadi pasrah dalam menerima pekerjaan untuk dipekerjakan sebagai apa saja dan hal ini yang membuat para pelaku menargetkan anak sebagai korban.
Ketidakjelasan akan pekerjaan membuat orang menjadi pasrah dalam menerima pekerjaan untuk dipekerjakan sebagai apa saja dan hal ini yang membuat para pelaku menargetkan anak sebagai korban.
v
Akibat
peperangan
Peperangan dapat menjadi faktor dimana karena peperangan melemahkan jiwa masyarakat sehingga terkadang membuat anak untuk lebih mudah diperdagangkan.
Peperangan dapat menjadi faktor dimana karena peperangan melemahkan jiwa masyarakat sehingga terkadang membuat anak untuk lebih mudah diperdagangkan.
v
Budaya
Budaya merupakan faktor untuk seorang anak terlibat menjadi korban perdagangan anak, hal ini disebabkan karena nilai yang berkembang menyatakan bahwa seorang anak harus membayar semua kebaikan yang dilakukan orangtuanya. Hal ini yang membuat orantua dan anak itu sendiri untuk terjebak menjadi korban.
Budaya merupakan faktor untuk seorang anak terlibat menjadi korban perdagangan anak, hal ini disebabkan karena nilai yang berkembang menyatakan bahwa seorang anak harus membayar semua kebaikan yang dilakukan orangtuanya. Hal ini yang membuat orantua dan anak itu sendiri untuk terjebak menjadi korban.
C. Anak Yang Rentan Diperdagangkan
Anak-anak yang rentan diperdagangkan oleh pelaku
perdagangan anak yaitu:
1.Anak yang memiliki permasalahan di sekolah
2. Drop out atau dikeluarkan dari sekolahnya
3. Anak yang mengalami kekerasan di rumah atau lingkungan;
4. Anak yang merasa bosan hidup didesa;
5. Anak yang berfikiran hidup di kota lebih baik dari di desa;
6. Masih berusia muda;
7. Anak yang berjenis kelamin perempuan lebih rentan;
8. Anak yang tidak memiliki akte kelahiran;
9. Anak yang konsep dirinya rendah;
10. Anak yang menjadi korban gaya hidup konsumerisme
2. Drop out atau dikeluarkan dari sekolahnya
3. Anak yang mengalami kekerasan di rumah atau lingkungan;
4. Anak yang merasa bosan hidup didesa;
5. Anak yang berfikiran hidup di kota lebih baik dari di desa;
6. Masih berusia muda;
7. Anak yang berjenis kelamin perempuan lebih rentan;
8. Anak yang tidak memiliki akte kelahiran;
9. Anak yang konsep dirinya rendah;
10. Anak yang menjadi korban gaya hidup konsumerisme
D. ORANG
YANG RENTAN MENJADI PELAKU PERDAGANGAN ANAK
1. Keluarga (orangtua, paman, bibi);
2. Orang lain (teman, pacar, guru);
3. Agen pencari kerja;
4. Aparat pemerintah;
5. Broker/agen perantara
6. Perusahaan darat dan laut serta penerbangan;
7. Jaringan/sindikat
8. Pedofil, orang lain yang menggunakan jasa anak atau sebagai konsumen pengguna anak.
1. Keluarga (orangtua, paman, bibi);
2. Orang lain (teman, pacar, guru);
3. Agen pencari kerja;
4. Aparat pemerintah;
5. Broker/agen perantara
6. Perusahaan darat dan laut serta penerbangan;
7. Jaringan/sindikat
8. Pedofil, orang lain yang menggunakan jasa anak atau sebagai konsumen pengguna anak.
E. Dampak Yang terjadi Pada Korban Perdagangan Anak
Biasanya korban perdagangan anak akan mengalami:
Dampak
Fisik
Luka-luka pada sekujur tubuh akibat tindak kekerasan pemukulan; Kerusakan organ reproduksi; KTD (Kehamilan yang tidak diinginkan); terinfeksi penyakit menular seksual bahkan HIV/AIDS; Kekurangan gizi/malnutrisi; Masalah pernafasan bahkan TBC.
Luka-luka pada sekujur tubuh akibat tindak kekerasan pemukulan; Kerusakan organ reproduksi; KTD (Kehamilan yang tidak diinginkan); terinfeksi penyakit menular seksual bahkan HIV/AIDS; Kekurangan gizi/malnutrisi; Masalah pernafasan bahkan TBC.
Dampak Psikologis
Trauma karena pengalaman buruk yang dialaminya; stress akut hingga pada depresi; berfikiran untuk bunuh diri; kepercayaan dan harga diri yang rentan; Selalu merasa bersalah; Paranoid (ketakutan ada orang – yang membuntuti); Merasa ketakutan sering mimpi buruk; kehilangan harga diri; kehilangan kontrol atas diri sendiri cenderung korban yang disuntikan narkoba oleh pelaku.
Trauma karena pengalaman buruk yang dialaminya; stress akut hingga pada depresi; berfikiran untuk bunuh diri; kepercayaan dan harga diri yang rentan; Selalu merasa bersalah; Paranoid (ketakutan ada orang – yang membuntuti); Merasa ketakutan sering mimpi buruk; kehilangan harga diri; kehilangan kontrol atas diri sendiri cenderung korban yang disuntikan narkoba oleh pelaku.
Dampak Sosial
Selalu curiga pada orang lain; Takut berada dikeramaian; Sulit bergaul; Merasa minder (tidak memiliki harga diri); Mendapatkan label negatif dari lingkungan; ditolak keberadaannya oleh lingkungan sosial.
Selalu curiga pada orang lain; Takut berada dikeramaian; Sulit bergaul; Merasa minder (tidak memiliki harga diri); Mendapatkan label negatif dari lingkungan; ditolak keberadaannya oleh lingkungan sosial.
F. Upaya Meminimalisir Terjadinya Perdagangan Anak
Meminimalisir terjadinya kasus perdagangan anak dapat
dilakukan dengan cara:
1)
Pendidikan
dasar 9 tahun
2)
Memberikan
pendidikan luar sekolah
3)
Pendidikan
keterampilan bagi anak yang tidak ingin bersekolah di sekolah formal Sosialisasi mengenai bahaya perdagangan anak
pada teman sebaya dan atau penduduk desa
4)
Sosialisasi
arti keluarga dan masyarakat pada teman sebaya termasuk hak anak yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga
5)
Membentuk
dan mengaktifkan jaringan perlindungan anak di desa
6)
Memberikan
sanksi/hukuman baik hukuman penjara maupun hukuman sosial dari masyarakat bagi
pelaku perdagangan anak
7)
Mengkampanyekan,
menyosialisasikan isu trafiking anak kepada banyak pihak bahwa praktek
trafiking anak adalah tindakan kriminal yang bertentangan dengan hukum
internasional dan nasional serta merusak masa depan anak-anak yang menjadi
korban
8)
Mengajak
berbagai pihak untuk tidak mau menggunakan anak-anak yang menjadi korban, baik
sebagai pekerja di rumah tangganya, sebagai pekerja di pabrik/perusahaan atau
tempat usaha milik mereka, sebagai pelayan seksual atau sebagai calon anak
adopsi.
9)
Kabarkan
bahwa pihak-pihak yang menerima korban anak-anak ini, meski mungkin dengan
maksud baik, sangat terbuka untuk juga dilibatkan sebagai tersangka pelaku kejahatan.
10)
Sosialisasikan bahwa pidana menyangkut
trafiking berarti diterapkan bukan saja kepada pelaku atau yang ikut membantu
pelaku, tetapi juga pihak yang mengetahui terjadinya tindak pidana trafiking
namun tidak melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian. Intinya, mendiamkan
juga adalah tindak pidana.
BAB IV
PENUTUP
3.1 Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Perdagangan anak adalah tindakan perekrutan,
pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang
dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan,
pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan
utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari
orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di
dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan
orang tereksploitasi. Penyebab terjadinya kasus perdagangan anak yaitu
kemiskinan (masalah ekonomi), kuangnya pendidikan dan informasi, terjerat hutang,
kehancuran keluarga atau broken home, terbatasnya kesempatan kerja, dan lain
sebsgainya.
Saran
Untuk meminimalisir terjadinya kasus perdagangan anak di
negara kita ini hendaknya kita cepat mengambil tindakan tegas atau dapat
melakukan cara seperti yang sudah disebutkan diatas sehingga generasi penerus
bangsa tidak ada lagi yang menjadi korban perdagangan anak .
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar