Jurnal Kasus Perdagangan Anak



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah

Anak adalah titipan TuhanYang Maha Esa yang dititipkan kepada orang tua. Orang tua wajib mebesarkan, mendidik, dan meberi pendidikan hingga anak tumbuh dewasa. Setiap anak mempunyai hak untuk tumbuh dan berkembang serta merasakan hidup di dunia yang luas ini, karena anak adalah generasi muda penerus cita-cita bangsa Indonesia.

Tetapi sering kali kita mendengar berita tentang terjadinya kekerasan anak, yang lebih tepatnya adalah perdagangan anak. Tidak hanya sekali, tetapi hal ini terjadi sudah berulang kali. Kasus ini seharusnya di tindaklanjuti dengan serius karena sangat berdampak negative bagi para korbannya. Misalnya seperti trauma. Jika tidak ditindak secara serius kasus ini akan semakin memarak. Untuk itu lewat penulisan jurnal ini, penulis mecoba memaparkan tentang perdagangan anak serta memberi solusi guna meminimalisir terjadinya kasus perdagangan anak.

1.2  Rumusan Masalah
·         Apa itu perdagangan anak?
·         Apa penyebab terjadinya perdagangan anak?
·         Bagaimaimana cara meminimalisir/solusi untuk kasus perdagangan anak?
·         Tujuan dari pelaku perdagangan anak memerdagangkan anak?
·         Dampak apa saja yang bisa terjadi bagi korban perdagangan anak?

1.3  Tujuan penulisan
Tujuan dari penulisan Jurnal tentang Perdagangan Anak ini antara lain adalah: 
Memenuhi salah satu tugas dari Mata Kuliah Psikologi Umum 
Memberikan pengetahuan tentang perdagangan anak 
Memberikan informasi terkait untuk meminimalisir kasus pedagangan anak

1.4  Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan jurnal tentang perdagangan anak ini adalah untuk menambah pengetahuan pembaca tentang perdagangan anak

1.5  Sistematika penulisan
Sistematika dari penulisan makalah ini dimulai dari Bab I yng berisi latar belakang masalah perdagangan anak, rumusan masalah, tujuan penulisan dari makalah ini, manfaat penulisan makalah, serta sistematika penulisan pada makalah ini. Kemudian dilanjutkan pada BAB II yaitu deskripsi umum yang memberikan penjelasan awal mengenai perdagangan anak, setelah itu dilanjutkan pada BAB III yang berisi pembahasan. Pada bab ini penulis mulai membahas secara keseluruhan diantaranya tujuan dari pelaku perdagangan anak memerdagangkan anak, penyebab terjadinya perdagangan anak, dampak yang dialami oleh korban perdagangan anak, dan  lan sebagainya. Kemudian yang terakhir pada BAB IV yaitu penntup yang meliputi kesimpulan dan saran

BAB II
DESKRIPSI UMUM

2.1 Pengertian Perdagangan Anak

Perdagangan anak didefinisikan oleh ODCCP (Office for Drug Control and Crime Prevention) sebagai perekrutan, pemindahan, pengiriman, penempatan atau menerima anak-anak di bawah umur untuk tujuan eksploitasi dan itu menggunakan ancaman, kekerasan, ataupun pemaksaan lainnya seperti penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan wewenang maupun posisi penting. Juga memberi atau menerima uang atau bantuan untuk mendapatkan persetujuan dari orang yang menguasai penuh atas anak itu.

BAB III
PEMBAHASAN

      A. Tujuan Pelaku Perdagangan Anak Melakukan Perdagangan Anak

Perdagangan anak biasanya bertujuan untuk:
o   eksploitasi untuk pekerjaan (termasuk perbudakan dan tebusan),
o   eksploitasi seksual (termasuk prostitusi dan pornografi anak),
o   eksploitasi untuk pekerjaan ilegal (seperti mengemis dan perdagangan obat terlarang),
o   perdagangan adopsi,
o   penjodohan

    B. Penyebab Terjadinya Perdagangan Anak

Penyebab terjadinya Perdagangan anak diantaranya:
v  Kemiskinan (permasalahan ekonomi)
Semenjak terjadinya krisis ekonomi mulai tahun 1997, semuanya berdampak kepada seluruh elemen masyarakat. Perekonomian semakin sulit, semakin banyak rakyat yang tidak mampu untuk membiayai keluarganya khususnya anaknya. Mulai dari biaya pendidikan, kehidupan sehari-hari. Himpitan perekonomian itu membuat keluarga khususnya orangtua semakin mudah terbujuk rayu oleh agen atau pelaku perdagangan anak dengan iming-iming serta janji palsu akan pekerjaan yang dapat
membuathidup lebih baik lagi dengan gaji yang besar.

v  Kurangnya pendidikan dan informasi
Kekurangtahuan akan informasi mengenai perdagangan anak membuat orang-orang lebih mudah untuk terjebak menjadi korban perdagangan anak khususnya di pedesaan dan terkadang tanpa disadari pelaku perdagangan anak tidak menyadari bahwa ia sudah melanggar hukum.

v  Terjerat hutang
Penjeratan hutang yang terjadi terkadang dijadikan sebagai senjata untuk membuat orang menjadi penghambaan. Sehingga terkadang membuat orangtua yang memiliki hutang untuk memberikan anaknya untuk bekerja, diperistri, atau lain hal untuk membayar hutang-hutang tersebut.

v  Kehancuran keluarga (broken home)
Kehancuran keluarga atau permasalahan keluarga dapat menjadi pemicu terlibatnya anak dalam perdagangan, hal ini dikarenakan membuat anak tidak betah dirumah dan merasa tidak nyaman sehingga menyebabkan anak lari dari rumah.

v  Terbatasnya kesempatan kerja
Ketidakjelasan akan pekerjaan membuat orang menjadi pasrah dalam menerima pekerjaan untuk dipekerjakan sebagai apa saja dan hal ini yang membuat para pelaku menargetkan anak sebagai korban.

v  Akibat peperangan
Peperangan dapat menjadi faktor dimana karena peperangan melemahkan jiwa masyarakat sehingga terkadang membuat anak untuk lebih mudah diperdagangkan.

v Budaya
Budaya merupakan faktor untuk seorang anak terlibat menjadi korban perdagangan anak, hal ini disebabkan karena nilai yang berkembang menyatakan bahwa seorang anak harus membayar semua kebaikan yang dilakukan orangtuanya. Hal ini yang membuat orantua dan anak itu sendiri untuk terjebak menjadi korban.

    C. Anak Yang Rentan Diperdagangkan
Anak-anak yang rentan diperdagangkan oleh pelaku perdagangan anak yaitu:
1.Anak yang memiliki permasalahan di sekolah
2. Drop out
atau dikeluarkan dari sekolahnya
3. Anak yang mengalami kekerasan di rumah atau lingkungan;
4. Anak yang merasa bosan hidup didesa;
5. Anak yang berfikiran hidup di kota lebih baik dari di desa;
6. Masih berusia muda;
7. Anak yang berjenis kelamin perempuan lebih rentan;
8. Anak yang tidak memiliki akte kelahiran;
9. Anak yang konsep dirinya rendah;
10. Anak yang menjadi korban gaya hidup konsumerisme


    D. ORANG YANG RENTAN MENJADI PELAKU PERDAGANGAN ANAK
1. Keluarga (orangtua, paman, bibi);
2. Orang lain (teman, pacar, guru);
3. Agen pencari kerja;
4. Aparat pemerintah;
5. Broker/agen perantara
6. Perusahaan darat dan laut serta penerbangan;
7. Jaringan/sindikat
8. Pedofil, orang lain yang menggunakan jasa anak atau sebagai konsumen pengguna
     anak.


    E. Dampak Yang terjadi Pada Korban Perdagangan Anak

Biasanya korban perdagangan anak akan mengalami:
*      Dampak Fisik
Luka-luka pada sekujur tubuh akibat tindak kekerasan pemukulan; Kerusakan organ reproduksi; KTD (Kehamilan yang tidak diinginkan); terinfeksi penyakit menular seksual bahkan HIV/AIDS; Kekurangan gizi/malnutrisi; Masalah pernafasan bahkan TBC.

*      Dampak Psikologis
Trauma karena pengalaman buruk yang dialaminya; stress akut hingga pada depresi; berfikiran untuk bunuh diri; kepercayaan dan harga diri yang rentan; Selalu merasa bersalah; Paranoid (ketakutan ada orang – yang membuntuti); Merasa ketakutan sering mimpi buruk; kehilangan harga diri; kehilangan kontrol atas diri sendiri cenderung korban yang disuntikan narkoba oleh pelaku.

*   Dampak Sosial
Selalu curiga pada orang lain; Takut berada dikeramaian; Sulit bergaul; Merasa minder (tidak memiliki harga diri); Mendapatkan label negatif dari lingkungan; ditolak keberadaannya oleh lingkungan sosial.

    F.  Upaya Meminimalisir Terjadinya Perdagangan Anak

Meminimalisir terjadinya kasus perdagangan anak dapat dilakukan dengan cara:
1)      Pendidikan dasar 9 tahun
2)      Memberikan pendidikan luar sekolah
3)      Pendidikan keterampilan bagi anak yang tidak ingin bersekolah di sekolah formal  Sosialisasi mengenai bahaya perdagangan anak pada teman sebaya dan atau penduduk desa
4)      Sosialisasi arti keluarga dan masyarakat pada teman sebaya termasuk hak anak yang      mengalami kekerasan dalam rumah tangga
5)      Membentuk dan mengaktifkan jaringan perlindungan anak di desa
6)      Memberikan sanksi/hukuman baik hukuman penjara maupun hukuman sosial dari masyarakat bagi pelaku perdagangan anak
7)      Mengkampanyekan, menyosialisasikan isu trafiking anak kepada banyak pihak bahwa praktek trafiking anak adalah tindakan kriminal yang bertentangan dengan hukum internasional dan nasional serta merusak masa depan anak-anak yang menjadi korban
8)      Mengajak berbagai pihak untuk tidak mau menggunakan anak-anak yang menjadi korban, baik sebagai pekerja di rumah tangganya, sebagai pekerja di pabrik/perusahaan atau tempat usaha milik mereka, sebagai pelayan seksual atau sebagai calon anak adopsi.
9)      Kabarkan bahwa pihak-pihak yang menerima korban anak-anak ini, meski mungkin dengan maksud baik, sangat terbuka untuk juga dilibatkan sebagai tersangka pelaku kejahatan.
10)   Sosialisasikan bahwa pidana menyangkut trafiking berarti diterapkan bukan saja kepada pelaku atau yang ikut membantu pelaku, tetapi juga pihak yang mengetahui terjadinya tindak pidana trafiking namun tidak melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian. Intinya, mendiamkan juga adalah tindak pidana.


BAB IV
PENUTUP
3.1  Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan
Perdagangan anak adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Penyebab terjadinya kasus perdagangan anak yaitu kemiskinan (masalah ekonomi), kuangnya pendidikan dan informasi, terjerat hutang, kehancuran keluarga atau broken home, terbatasnya kesempatan kerja, dan lain sebsgainya.

Saran
Untuk meminimalisir terjadinya kasus perdagangan anak di negara kita ini hendaknya kita cepat mengambil tindakan tegas atau dapat melakukan cara seperti yang sudah disebutkan diatas sehingga generasi penerus bangsa tidak ada lagi yang menjadi korban perdagangan anak .

DAFTAR PUSTAKA

http://bambang-rustanto.blogspot.com/2011/08/perdagangan-anak.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Psikologi dan Internet dalam Lingkup Transpersonal

Resensi Buku Time of Your Life, Bagimu Masa Muda Hanya Sekali

KESEHATAN MENTAL